Karang-Anyar-catatanperubahan. Pagi itu aku
memasuki kelas dengan langkah penuh semangat. Bel berbunyi tanda pelajaran
dimulai. Tak lama kemudian, petugas melakukan razia hand-phone yang
berisi video dan gambar mesum. Petugas masuk ke kelasku secara tiba-tiba.
Aku tenang-tenang saja berhadapan dengan petugas
razia. Tapi berbeda dengan temanku satu ini, Andre (bukan nama sebenarnya). Ia
tampak khawatir dengan razia tersebut. Setelah pemeriksaan berlangsung, terdapat
tujuh hand-phone yang dirampas karena berisi video porno, termasuk hand-phone
Andre.
Sebenarnya, hand-phone mengandung
dampak positif yaitu memudahkan melakukan interaksi dengan orang lain. Seiring
perkembangannya hand-phone ternyata tidak hanya mampu mengirim kata-kata,
baik secara langsung maupun short message service (SMS). Namun sejak dilengkapi
alat kamera dan recorder yang mampu bekerja secara digital, hand-phone
mempunyai fungsi tambahan, yaitu dapat mengambil, merekam, dam mengirimkan
gambar secara sempurna pada momen-momen tertentu yang ingin diabadikan, atau yang
hendak dikirimkan.
Alat-alat canggih hand-phone bekerja tanpa
alat sensor yang dapat menentukan apakah gambar itu layak atau tidak untuk
disebar-luaskan. Sebagai contoh kasus, peristiwa berdarnya video mesum Ariel “Peterpan”
(sekarang vokalis Noah) dengan Luna Maya, video mesum Ariel dengan Cut Tari yang
menghebohkan negeri ini beberapa waktu lalu,
video mesumnya beberapa oknum pelajar SMP dan SMA di Pasuruan, dan
banyak peristiwa senada.
Ironisnya, beberapa waktu lalu di Kabupaten
Sumenep juga beredar video serupa. Video itu mempertontonkan oknum pelajar salah
satu lembaga pndidikan SMA yang berbasis keagamaan. Intinya, membuat, memegang,
menonton, menyimpan, dan mengirimkn video porno via hand-phone agaknya telah menjadi mega-trend
generasi muda Negara-bangsa ini. Apalagi undang-undang pornografi dan pornoaksi
yang banyak mengundang kontroversi itu nampaknya memberikan andil yang cukup dalam
memberikan penguatan terciptanya budaya mengabadikan kegiatan-kegiatan mesum.
Undang-undang pornografi dikatakan berperan
‘cukup’ terhadap budaya mesum, itu dapat
dilihat pada pasal yang memperbolehkan melakukan kegiatan tersebut dengan
syarat hanya sebatas dokumen pribadi dan untuk dikonsumsi sendiri.
Naudzubillah, jika piranti hukum Indonesia sudah sedemikian rupa, mau jadi apa
generasi penerus bangsa kita ini?
Komentar
Posting Komentar